Jumat, 18 Juli 2008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI )

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat territorial. Pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual

A. SEJARAH HKI

Berbagai peraturan nasional maupun internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mengatur tentang standar perlindungan produk industri untuk memenuhi kebutuhan manusia di Indonesia, hingga saat ini masih kurang ditaati. Peraturan di bidang HKI ditingkat internasional, sebenarnya telah diamanatkan di dalam pasal 65 tentang Persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) untuk mengatur prosedur dan sanksi bagi negara anggotanya yang melanggar ketentuan TRIP's tersebut misalnya telah melakukan penjiplakan, peniruan dan bahkan mengkomersialkan produk HKI milik pihak lain bahkan pihak asing.

Indonesia sebagai salah satu anggota WTO, sebenarnya telah meratifikasi persetujuan TRIP's yang diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang implementasi pembudayaan, perlindungan, penegakkan dan sanksi bagi yang melanggar HKI, guna memikat calon Investor agar mau berinvestasi di dalam negeri. Kurangnya aktivitas penegakkan hukum HKI di Indonesia, dampaknya akan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya perdagangan barang palsu atau bajakan yang pada akhinya akan merugikan masyarakat industri di dalam negeri dan menimbulkan prasangka yang kurang baik di tingkat Internasional untuk melakukan hubungan perdagangan antar Negara.

Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat industri di dalam negeri maupun dari luar negeri, maka sejak tahun 1997 Departemen Perindustrian telah membentuk kelompok kerja yang khusus menangani HKI di sektor industri dan diberi nama Klinik Konsultasi HKI Industri Dagang Kecil dan Menengah disingkat menjadi KKH-IDKM yang berfungsi untuk melakukan proses percepatan pemahaman konsep HKI dimasyarakat industri melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan serta advokasi perlindungan hukum dalam rangka meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap subyek HKI.

Oleh karena cakupan dan ruang lingkup konsep HKI sangat luas, jika dibandingkan dengan jumlah pertumbuhan industri dengan jumlah Aparat pembina yang mengetahui konsep HKI tidak sebanding, maka hingga saat ini pemerintah masih mengalami kesulitan untuk menegakkan hukum HKI, sehingga pembajakan karya intelektual dibidang paten, hak cipta, desain industri dan merek masih terus terjadi di di dalam negeri. Salah satu cara untuk meredam tumbuhnya peredaran barang palsu yang terjadi di di dalam negeri dan untuk memotivasi tumbuhnya kreativitas dimasyarakat industri agar selalu menciptakan inovasi-inovasi baru, maka pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tanggal 27 Maret 2006 telah membentukan Tim Nasional Penanggulan Pelanggaran HKI yang dikoordinir oleh Menko Polhukam dan Menteri Perindustrian merupakan salah satu anggotanya.

Agar lebih efektif tingkat kinerja Tim Nasional tersebut sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan setiap Departemen sebagai anggotanya, pada tanggal 21 Juni 2006 Departemen Perindustrian telah mengoptimalkan kinerja KKH-IDKM dengan membentuk Tim Khusus yang bertugas untuk menangani masalah HKI di sektor industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/6/2006 dan masa kerja Tim khusus sebagaimana dimaksud telah berakhir pada tanggal 21 Juni 2007, sehingga agar terjadi kesinambungan penanganan HKI di sektor industri terus dapat dilakukan, pada tanggal 12 Juli 2007 melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 59/M-IND/PER/2007 Departemen Perindustrian telah membentuk Pusat Manajemen HKI disingkat menjadi PM-HKI Departemen Perindustrian untuk dapat mengkoordinasikan kinerja Klinik Konsultasi HKI yang berada di setiap unit Eselon I dilingkungan Departemen Perindustrian

B. Ruang lingkup hki

Ruang lingkup H.K.I.:

  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • Hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • Hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi, jika :
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

C. SIFAT HKI

Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti,

· Pertama bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.

· Kedua , HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

PENERAPAN HKI DI LINGKUNGAN SEKITAR

Seperti yang telah kita ketahui Negara kita merupakan Negara yang penuh dengan penyalahgunaan hki terutama dibidang tekhnologi. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pembajakan terutama dalam bidang informatika. Kita ambil contoh di lingkungan kampus atau kalangan mahasiswa dimana dapat kita lihat dari banyaknya para mahasiswa yang masih menggunakan software bajakan. Indonesia memang bukan Negara yang dapat menerapkan program pemakaian software asli karena kebiasaan masyarakat Indonesia yang senang menggunakan barang-barang atau membeli yang harganya murah jadi masyarakat lebih memilih bajakan karena harganya murah dan terjangkau oleh kantong. Tidak dapat dipungkiri barang-barang bajakan merupakan khas Indonesia sehingga memperjualkan barang bajakan pun sudah menjadi keseharian Indonesia.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, ada baiknya anda menggunakan software yang tak berbayar alias gratis sehingga jika suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka anda dapat melaluinya dengan baik. Beberapa vendor sudah mengeluarkan produk gratis mereka yang dapat dipakai oleh masyarakat luas jadi anda tinggal mencarinya saja sehingga paling tidak kita mengurangi sedikit tindak penyalahgunaan hak cipta. Saya rasa hal ini tidak akan tercapai apabila kita sendiri masih belum mencoba untuk memakai alternative ini.