Jumat, 18 Juli 2008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI )

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat territorial. Pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual

A. SEJARAH HKI

Berbagai peraturan nasional maupun internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mengatur tentang standar perlindungan produk industri untuk memenuhi kebutuhan manusia di Indonesia, hingga saat ini masih kurang ditaati. Peraturan di bidang HKI ditingkat internasional, sebenarnya telah diamanatkan di dalam pasal 65 tentang Persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) untuk mengatur prosedur dan sanksi bagi negara anggotanya yang melanggar ketentuan TRIP's tersebut misalnya telah melakukan penjiplakan, peniruan dan bahkan mengkomersialkan produk HKI milik pihak lain bahkan pihak asing.

Indonesia sebagai salah satu anggota WTO, sebenarnya telah meratifikasi persetujuan TRIP's yang diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang implementasi pembudayaan, perlindungan, penegakkan dan sanksi bagi yang melanggar HKI, guna memikat calon Investor agar mau berinvestasi di dalam negeri. Kurangnya aktivitas penegakkan hukum HKI di Indonesia, dampaknya akan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya perdagangan barang palsu atau bajakan yang pada akhinya akan merugikan masyarakat industri di dalam negeri dan menimbulkan prasangka yang kurang baik di tingkat Internasional untuk melakukan hubungan perdagangan antar Negara.

Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat industri di dalam negeri maupun dari luar negeri, maka sejak tahun 1997 Departemen Perindustrian telah membentuk kelompok kerja yang khusus menangani HKI di sektor industri dan diberi nama Klinik Konsultasi HKI Industri Dagang Kecil dan Menengah disingkat menjadi KKH-IDKM yang berfungsi untuk melakukan proses percepatan pemahaman konsep HKI dimasyarakat industri melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan serta advokasi perlindungan hukum dalam rangka meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap subyek HKI.

Oleh karena cakupan dan ruang lingkup konsep HKI sangat luas, jika dibandingkan dengan jumlah pertumbuhan industri dengan jumlah Aparat pembina yang mengetahui konsep HKI tidak sebanding, maka hingga saat ini pemerintah masih mengalami kesulitan untuk menegakkan hukum HKI, sehingga pembajakan karya intelektual dibidang paten, hak cipta, desain industri dan merek masih terus terjadi di di dalam negeri. Salah satu cara untuk meredam tumbuhnya peredaran barang palsu yang terjadi di di dalam negeri dan untuk memotivasi tumbuhnya kreativitas dimasyarakat industri agar selalu menciptakan inovasi-inovasi baru, maka pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tanggal 27 Maret 2006 telah membentukan Tim Nasional Penanggulan Pelanggaran HKI yang dikoordinir oleh Menko Polhukam dan Menteri Perindustrian merupakan salah satu anggotanya.

Agar lebih efektif tingkat kinerja Tim Nasional tersebut sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan setiap Departemen sebagai anggotanya, pada tanggal 21 Juni 2006 Departemen Perindustrian telah mengoptimalkan kinerja KKH-IDKM dengan membentuk Tim Khusus yang bertugas untuk menangani masalah HKI di sektor industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/6/2006 dan masa kerja Tim khusus sebagaimana dimaksud telah berakhir pada tanggal 21 Juni 2007, sehingga agar terjadi kesinambungan penanganan HKI di sektor industri terus dapat dilakukan, pada tanggal 12 Juli 2007 melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 59/M-IND/PER/2007 Departemen Perindustrian telah membentuk Pusat Manajemen HKI disingkat menjadi PM-HKI Departemen Perindustrian untuk dapat mengkoordinasikan kinerja Klinik Konsultasi HKI yang berada di setiap unit Eselon I dilingkungan Departemen Perindustrian

B. Ruang lingkup hki

Ruang lingkup H.K.I.:

  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • Hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • Hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi, jika :
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

C. SIFAT HKI

Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti,

· Pertama bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.

· Kedua , HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

PENERAPAN HKI DI LINGKUNGAN SEKITAR

Seperti yang telah kita ketahui Negara kita merupakan Negara yang penuh dengan penyalahgunaan hki terutama dibidang tekhnologi. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pembajakan terutama dalam bidang informatika. Kita ambil contoh di lingkungan kampus atau kalangan mahasiswa dimana dapat kita lihat dari banyaknya para mahasiswa yang masih menggunakan software bajakan. Indonesia memang bukan Negara yang dapat menerapkan program pemakaian software asli karena kebiasaan masyarakat Indonesia yang senang menggunakan barang-barang atau membeli yang harganya murah jadi masyarakat lebih memilih bajakan karena harganya murah dan terjangkau oleh kantong. Tidak dapat dipungkiri barang-barang bajakan merupakan khas Indonesia sehingga memperjualkan barang bajakan pun sudah menjadi keseharian Indonesia.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, ada baiknya anda menggunakan software yang tak berbayar alias gratis sehingga jika suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka anda dapat melaluinya dengan baik. Beberapa vendor sudah mengeluarkan produk gratis mereka yang dapat dipakai oleh masyarakat luas jadi anda tinggal mencarinya saja sehingga paling tidak kita mengurangi sedikit tindak penyalahgunaan hak cipta. Saya rasa hal ini tidak akan tercapai apabila kita sendiri masih belum mencoba untuk memakai alternative ini.

Senin, 09 Juni 2008

Tetsuya Nomura




Tetsuya Nomura (野村哲也; Nomura Tetsuya, lahir pada 10 Oktober 1970), adalah seorang desainer game dan tokoh di Square Enix. Sebelum bekerja untuk Square Enix, atau Squaresoft, Nomura berada pada sebuah sekolah vokasional membuat karya seni untuk keperluan periklanan. Pada 1992, Squaresoft menyewanya untuk bekerja pada grafis pertempuran di Final Fantasy V dan kemudian sebagai grafis sutradara pada 1994 untuk Final Fantasy VI. Di tahun 1996, sebuah proyek game berjudul Silent Chaos (yang sebenarnya merupakan sekuel dari Dark Earth, sebuah game petualangan PC) dihentikan setelah beberapa bulan pengembangan, dan menjadi sebuah game PlayStation, dikembangkan dengan kolaborasi Squaresoft. Para tokohnya, didesain oleh François Rimasson pada awalnya, kemudian didesain ulang secara menyeluruh oleh Tetsuya Nomura; tapi proyek itu tidak pernah selesai dan Silent Chaos telah benar-benar berhenti pada November 1999, setelah dua setengah tahun pengembangannya.

Karya

• Final Fantasy IV (1991)
• Final Fantasy V (1992)
• Live A Live (1994)
• Final Fantasy VI (1994)
• Chrono Trigger (1995)
• Super Mario RPG (1996)
• Final Fantasy VII (1997)
• Parasite Eve (1998)
• Ehrgeiz: God Bless the Ring (1998)
• Brave Fencer Musashi (1998)
• Parasite Eve II (1999)
• Final Fantasy VIII (1999)
• The Bouncer (2000)
• Final Fantasy X (2001)
• Kingdom Hearts (2002)
• Final Fantasy X-2 (2003)
• Final Fantasy XI (2003)
• Kingdom Hearts: Chain of Memories (2004)
• Musashi: Samurai Legend (2005)
• Final Fantasy VII: Advent Children (2005/2006)
• Kingdom Hearts II (2005/2006)
• Dirge of Cerberus: Final Fantasy VII (2006)
• Final Fantasy XIII (TBD)
• Final Fantasy Agito XIII (TBD)
• Final Fantasy Versus XIII (TBD)

Rabu, 21 Mei 2008

BUDI UTOMO

Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo pada tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaanIndonesia.

Saat ini tanggal berdirinya Budi Utomo, 20 Mei, diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

Latar belakang

Budi Utomo lahir dari pertemuan-pertemuan dan diskusi yang sering dilakukan di perpustakaan School tot Opleiding van Inlandsche Artsen oleh beberapa mahasiswa, antara lain Soetomo, Goenawan Mangoenkoesoemo, Goembrek, Saleh, dan Soeleman. Mereka memikirkan nasib bangsa yang sangat buruk dan selalu dianggap bodoh dan tidak bermartabat oleh bangsa lain (Belanda), serta bagaimana cara memperbaiki keadaan yang amat buruk dan tidak adil itu. Para pejabat pangreh praja (sekarang pamong praja) kebanyakan hanya memikirkan kepentingan sendiri dan jabatan. Dalam praktik mereka pun tampak menindas rakyat dan bangsa sendiri, misalnya dengan menarik pajak sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan hati atasan dan para penguasa Belanda.

Para pemuda mahasiswa itu juga menyadari bahwa orang-orang lain mendirikan perkumpulan hanya untuk golongan sendiri dan tidak mau mengajak, bahkan tidak menerima, orang Jawa sesama penduduk Pulau Jawa untuk menjadi anggota perkumpulan yang eksklusif, seperti Tiong Hoa Hwee Koan untuk orang Tionghoa dan Indische Bond untuk orang Indo-Belanda. Pemerintah Hindia Belanda jelas juga tidak bisa diharapkan mau menolong dan memperbaiki nasib rakyat kecil kaum pribumi, bahkan sebaliknya, merekalah yang selama ini menyengsarakan kaum pribumi dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang sangat merugikan rakyat kecil.

Para pemuda itu akhirnya berkesimpulan bahwa merekalah yang harus mengambil prakarsa menolong rakyatnya sendiri. Pada waktu itulah muncul gagasan Soetomo untuk mendirikan sebuah perkumpulan yang akan mempersatukan semua orang Jawa, Sunda, dan Madura yang diharapkan bisa dan bersedia memikirkan serta memperbaiki nasib bangsanya. Perkumpulan ini tidak bersifat eksklusif tetapi terbuka untuk siapa saja tanpa melihat kedudukan, kekayaan, atau pendidikannya.

Pada awalnya, para pemuda itu berjuang untuk penduduk yang tinggal di Pulau Jawa dan Madura, yang untuk mudahnya disebut saja suku bangsa Jawa. Mereka mengakui bahwa mereka belum mengetahui nasib, aspirasi, dan keinginan suku-suku bangsa lain di luar Pulau Jawa, terutama Sumatera, Sulawesi, dan Maluku. Apa yang diketahui adalah bahwa Belanda menguasai suatu wilayah yang disebut Hindia (Timur) Belanda (Nederlandsch Oost-Indie), tetapi sejarah penjajahan dan nasib suku-suku bangsa yang ada di wilayah itu bermacam-macam, begitu pula kebudayaannya. Dengan demikian, sekali lagi pada awalnya Budi Utomo memang memusatkan perhatiannya pada penduduk yang mendiami Pulau Jawa dan Madura saja karena, menurut anggapan para pemuda itu, penduduk Pulau Jawa dan Madura terikat oleh kebudayaan yang sama.

Sekalipun para pemuda itu merasa tidak tahu banyak tentang nasib, keadaan, sejarah, dan aspirasi suku-suku bangsa di luar Pulau Jawa dan Madura, mereka tahu bahwa saat itu orang Manado di Sulawesi mendapat gaji lebih banyak dan diperlakukan lebih baik daripada orang Jawa. Padahal, dari sisi pendidikan, keduanya berjenjang sama. Itulah sebabnya pemuda Soetomo dan kawan-kawan tidak mengajak pemuda-pemuda di luar Jawa untuk bekerja sama, hanya karena khawatir untuk ditolak.

Budi Utomo

Pada hari Minggu, 20 Mei 1908, pada pukul sembilan pagi, bertempat di salah satu ruang belajar STOVIA, Soetomo menjelaskan gagasannya. Dia menyatakan bahwa hari depan bangsa dan Tanah Air ada di tangan mereka. Maka lahirlah Boedi Oetomo. Namun, para pemuda juga menyadari bahwa tugas mereka sebagai mahasiswa kedokteran masih banyak, di samping harus berorganisasi. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa "kaum tua"-lah yang harus memimpin Budi Utomo, sedangkan para pemuda sendiri akan menjadi motor yang akan menggerakkan organisasi itu.

Sepuluh tahun pertama Budi Utomo mengalami beberapa kali pergantian pemimpin organisasi. Kebanyakan memang para pemimpin berasal kalangan "priayi" atau para bangsawan dari kalangan keraton, seperti Raden Adipati Tirtokoesoemo, bekas Bupati Karanganyar (presiden pertama Budi Utomo), dan Pangeran Ario Noto Dirodjo dari Keraton Pakualaman.

Perkembangan

Budi Utomo mengalami fase perkembangan penting saat kepemimpinan Pangeran Noto Dirodjo. Saat itu, Douwes Dekker, seorang Indo-Belanda yang sangat properjuangan bangsa Indonesia, dengan terus terang mewujudkan kata "politik" ke dalam tindakan yang nyata. Berkat pengaruhnyalah pengertian mengenai "tanah air Indonesia" makin lama makin bisa diterima dan masuk ke dalam pemahaman orang Jawa. Maka muncullah Indische Partij yang sudah lama dipersiapkan oleh Douwes Dekker melalui aksi persnya. Perkumpulan ini bersifat politik dan terbuka bagi semua orang Indonesia tanpa terkecuali. Baginya "tanah air" (Indonesia) adalah di atas segala-galanya.

Pada masa itu pula muncul Sarekat Islam, yang pada awalnya dimaksudkan sebagai suatu perhimpunan bagi para pedagang besar maupun kecil di Solo dengan nama Sarekat Dagang Islam, untuk saling memberi bantuan dan dukungan. Tidak berapa lama, nama itu diubah oleh, antara lain, Tjokroaminoto, menjadi Sarekat Islam, yang bertujuan untuk mempersatukan semua orang Indonesia yang hidupnya tertindas oleh penjajahan. Sudah pasti keberadaan perkumpulan ini ditakuti orang Belanda. Munculnya gerakan yang bersifat politik semacam itu rupanya yang menyebabkan Budi Utomo agak terdesak ke belakang. Kepemimpinan perjuangan orang Indonesia diambil alih oleh Sarekat Islam dan Indische Partij karena dalam arena politik Budi Utomo memang belum berpengalaman.

Karena gerakan politik perkumpulan-perkumpulan tersebut, makna nasionalisme makin dimengerti oleh kalangan luas. Ada beberapa kasus yang memperkuat makna tersebut. Ketika Pemerintah Hindia Belanda hendak merayakan ulang tahun kemerdekaan negerinya, dengan menggunakan uang orang Indonesia sebagai bantuan kepada pemerintah yang dipungut melalui penjabat pangreh praja pribumi, misalnya, rakyat menjadi sangat marah.

Kemarahan itu mendorong Soewardi Suryaningrat (yang kemudian bernama Ki Hadjar Dewantara) untuk menulis sebuah artikel "Als ik Nederlander was" (Seandainya Saya Seorang Belanda), yang dimaksudkan sebagai suatu sindiran yang sangat pedas terhadap pihak Belanda. Tulisan itu pula yang menjebloskan dirinya bersama dua teman dan pembelanya, yaitu Douwes Dekker dan Tjipto Mangoenkoesoemo ke penjara oleh Pemerintah Hindia Belanda (lihat: Boemi Poetera). Namun, sejak itu Budi Utomo tampil sebagai motor politik di dalam pergerakan orang-orang pribumi.

Agak berbeda dengan Goenawan Mangoenkoesoemo yang lebih mengutamakan kebudayaan dari pendidikan, Soewardi menyatakan bahwa Budi Utomo adalah manifestasi dari perjuangan nasionalisme. Menurut Soewardi, orang-orang Indonesia mengajarkan kepada bangsanya bahwa "nasionalisme Indonesia" tidaklah bersifat kultural, tetapi murni bersifat politik. Dengan demikian, nasionalisme terdapat pada orang Sumatera maupun Jawa, Sulawesi maupun Maluku.

Pendapat tersebut bertentangan dengan beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Budi Utomo hanya mengenal nasionalisme Jawa sebagai alat untuk mempersatukan orang Jawa dengan menolak suku bangsa lain. Demikian pula Sarekat Islam juga tidak mengenal pengertian nasionalisme, tetapi hanya mempersyaratkan agama Islam agar seseorang bisa menjadi anggota.

Namun, Soewardi tetap mengatakan bahwa pada hakikatnya akan segera tampak bahwa dalam perhimpunan Budi Utomo maupun Sarekat Islam, nasionalisme "Indonesia" ada dan merupakan unsur yang paling penting

KEBANGKITAN NASIONAL

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan 350 tahun. Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting, yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli.

Tokoh-tokoh kebangkitan nasional, antara lain: Sutomo, Gunawan, dan Tjipto Mangunkusumo, dr. Tjipto Mangunkusumo, Suwardi Suryoningrat (Ki Hajar Dewantara), dr. Douwes Dekker, dll

Selanjutnya pada 1912 berdirilah partai politik pertama Indische Partij. Pada tahun ini juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (Solo), KH Ahmad Dahlan mendirikanMuhammadiyah (Yogyakarta) dan Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera di Magelang.

Suwardi Suryoningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetera, menulis Als ik eens Nederlander was (Seandainya aku orang Belanda), 20 Juli 1913 yang memprotes keras rencana pemerintah jajahan Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Karena tulisan inilah dr. Tjipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryoningrat dihukum dan diasingkan ke Banda dan Bangka, tetapi “karena boleh memilih”, keduanya dibuang ke Negeri Belanda. Di sana Suwardi justru belajar ilmu pendidikan dan dr. Tjipto karena sakit dipulangkan ke Indonesia.

Saat ini, tanggal berdirinya Boedi Oetomo, 20 Mei, dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.